CAKRAWALANFO.CO.ID, JENEPONTO — Dugaan penyalahgunaan aset negara mengemuka di Kabupaten Jeneponto. Gudang rumput laut milik negara senilai Rp 16,9 miliar diduga dialihfungsikan dan diserahkan kepada pihak swasta untuk usaha pengelolaan ikan, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa transparansi, dan tanpa orientasi kepentingan publik, Jeneponto Sulawesi Selatan (21/12/2025).

Aset yang dibangun dari uang rakyat itu kini justru berubah menjadi fasilitas bisnis swasta.

Tindakan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jeneponto, karena pengelolaan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak. Bagian Aset Daerah Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan aset daerah wajib melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan berjenjang, perjanjian pemanfaatan yang sah, serta pencatatan administrasi. Aset daerah tidak boleh digunakan atau dialihkan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan, demikian penegasan normatif Bagian Aset Daerah.

Sementara itu, kritik keras datang dari tokoh pemuda Jeneponto yang enggan atau
Narasumber yang tidak disebut namanya, Dia mengatakan bahwa tindakan ini sebagai bentuk perampasan aset rakyat secara terang-terangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan kebijakan. Aset negara senilai Rp 16,9 miliar diserahkan ke swasta, rakyat dikorbankan. Jika ini dibiarkan, maka hukum telah dikalahkan oleh kekuasaan,” tegasnya.

Tokoh pemuda tersebut juga menilai pengalihan fungsi aset ini sebagai preseden buruk dan bentuk pembajakan kewenangan, yang mencederai kepercayaan publik. Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuasaan politik lokal dan segera bertindak tegas.
Secara hukum, perbuatan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lebih jauh, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Direktorat Tipidkor Polda Sulawesi Selatan didesak segera mengusut tuntas kasus ini.

Penegak hukum harus memeriksa Bupati Jeneponto dan pihak swasta yang terlibat, membuka seluruh dokumen pengalihan aset, serta menghitung secara transparan potensi kerugian negara.

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai isu. Jika dibiarkan, ini sama saja dengan melegalkan perampokan aset negara. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan aset publik harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Menurut kabid Asset BPKAD Hj Badaintan,
Itu bukan pengalihan Aset itu kan gudang pengeringan rumput laut, yang selama ini terbengkalai, dimana barang yang ada didalam gudang itu, bahkan sudah banyak hilang dicuri orang, yang tidak bertanggungung jawab nah sekarang ada pengusaha yang mau memanfaatkan dengan sewa itu kan termasuk ada PAD didalamnya, ada perputaran ekonomi, dimana semua pekerjanya yang dipakai orang lokal itu termasuk dinikmati oleh masarakyat dan semua sesuai prosedur dan termasuk dalam pemanfaatan aset yang didalamnya ada PAD nilai sewanya”, ungkapnya kabid Asset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *