Pembayaran Ditahan, Dokumen Tak Lengkap dan Mesin Diduga Bermasalah Jadi Pemicu Sengketa Proyek Rp4,16 Miliar

CAKRAWALAINFO.C.ID, MAKASSAR — Polemik kewajiban pembayaran dalam proyek pengadaan mesin stone crusher senilai Rp4,16 miliar terus memanas.

 

Pihak terkait akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang, sekaligus membantah anggapan bahwa penahanan pembayaran dilakukan tanpa dasar.

 

Abdul Salam Dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa keputusan menahan sisa pembayaran dipicu oleh belum terpenuhinya sejumlah kewajiban dari pihak suplier, khususnya terkait dokumen penting yang hingga kini belum diserahkan.

 

“Perlu kami luruskan, masih ada kewajiban dari pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang belum diselesaikan.

 

Pembayaran tidak serta-merta kami penuhi karena ada dokumen penting yang belum diserahkan,” ujar Abdul Salam

 

Ia menjelaskan, dokumen tersebut sebelumnya dijanjikan akan diberikan saat proses serah terima barang.

 

Namun dalam pelaksanaannya, dokumen itu tidak disertakan dengan alasan tertinggal situasi yang kini dinilai krusial.

 

Persoalan menjadi semakin serius karena dokumen yang belum diserahkan disebut berkaitan langsung dengan unit mesin yang saat ini dilaporkan mengalami masalah.

 

“Yang menjadi persoalan serius, dokumen yang dinyatakan tertinggal itu justru berkaitan dengan mesin yang saat ini bermasalah.

 

Ini menimbulkan tanda tanya besar dan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

 

 

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun hukum.

 

Karena itu, penahanan pembayaran disebut sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga kepastian transaksi, bukan bentuk pengingkaran kewajiban.

 

Pihak terkait juga menyoroti bahwa nilai dana yang ditahan relatif kecil dibanding total nilai proyek, yakni sekitar Rp40 juta dari Rp4,16 miliar. Dana tersebut disebut sebagai bentuk jaminan hingga seluruh kewajiban, termasuk kelengkapan dokumen, dipenuhi secara utuh.

 

 

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi menuntut hak kami dipenuhi secara lengkap. Nilai yang ditahan sangat kecil, hanya sebagai jaminan atas dokumen yang belum diserahkan sampai polemik ini muncul,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, sengketa yang terjadi tidak semata soal pembayaran, melainkan juga menyangkut keabsahan dokumen serta kesesuaian kualitas barang yang diterima dengan perjanjian awal.

 

“Jangan sampai kami dipaksa menyelesaikan pembayaran sementara barang yang diterima diduga tidak sesuai dan dokumennya belum lengkap,” tambahnya.

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas tudingan sepihak yang sebelumnya beredar di publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rasindo Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *