CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO,- Seorang warga berinisial KG resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/9/2026).
Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Andi Alwi Mallarangan, melaporkan pihak berinisial HR yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di wilayah KalumpangLoe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Pelapor mencatat adanya penyebaran informasi yang tidak benar melalui pesan elektronik berisi tuduhan-tuduhan yang merugikan nama baiknya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/615/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan terkait penyebaran informasi elektronik yang tidak benar serta pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan dirinya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan ini serta mencatat keterangan pelapor dan saksi-saksi. Penyidikan kini berjalan untuk mengungkap fakta, mengumpulkan bukti, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KG bersama penasehat hukumnya berharap kepolisian dapat menelusuri tuntas siapa saja yang bertanggung jawab, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan nama baik yang dicemarkan dapat dipulihkan.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat.






