Polisi Gagalkan Dugaan Perdagangan Anak di Jeneponto, Balita Berhasil Diselamatkan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan anak berusia sekitar satu tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).

‎Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial Mina, warga Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, diduga terlibat dalam praktik jual beli anak dengan mengatasnamakan persetujuan dari orang tua korban.

‎Orang tua korban, Tiar, mengungkapkan bahwa anaknya sempat dibawa oleh seseorang yang mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga.

‎Namun setelah dikonfirmasi, suami dari orang yang membawa anak tersebut ternyata tidak mengenal pelaku yang dimaksud.

‎“Katanya sudah bicara dengan suami saya, padahal suami tidak kenal orangnya. Akhirnya kami melapor ke polisi,” ujar Tiar.

‎Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan anak tersebut.

‎Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, IPDA Aswar, mengatakan balita tersebut berhasil diselamatkan dan saat ini telah diserahkan kembali kepada orang tuanya.

‎“Alhamdulillah korban berhasil kami selamatkan dan sudah kami serahkan kembali kepada orang tuanya,” ungkapnya.

‎Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan perdagangan anak tersebut. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *