CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan anak berusia sekitar satu tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial Mina, warga Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, diduga terlibat dalam praktik jual beli anak dengan mengatasnamakan persetujuan dari orang tua korban.
Orang tua korban, Tiar, mengungkapkan bahwa anaknya sempat dibawa oleh seseorang yang mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Namun setelah dikonfirmasi, suami dari orang yang membawa anak tersebut ternyata tidak mengenal pelaku yang dimaksud.
“Katanya sudah bicara dengan suami saya, padahal suami tidak kenal orangnya. Akhirnya kami melapor ke polisi,” ujar Tiar.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan anak tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, IPDA Aswar, mengatakan balita tersebut berhasil diselamatkan dan saat ini telah diserahkan kembali kepada orang tuanya.
“Alhamdulillah korban berhasil kami selamatkan dan sudah kami serahkan kembali kepada orang tuanya,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan perdagangan anak tersebut. (*/)
Polisi Gagalkan Dugaan Perdagangan Anak di Jeneponto, Balita Berhasil Diselamatkan






