Sahabat Kerja Jadi Lawan, Aiptu Gunawan PTDH Usai Selingkuhi Istri Rekannya Sendiri

CAKRAWALAINFO.CO.ID,PALOPO,- Oknum Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Aiptu Gunawan, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Ponjale, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, berselingkuh dengan istri rekan sesama anggota Polri serta meninggalkan tugas selama 30 hari.

 

Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali.

 

Perselingkuhan tersebut terkuak setelah anak dari rekannya sesama Bhabinkamtibmas, Aiptu JS, menemukan percakapan WhatsApp bernada mesra dan melampaui batas kepatutan antara ibunya dengan Aiptu Gunawan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Aiptu JS ke Propam Polres Palopo.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, Aiptu Gunawan dan Aiptu JS selama ini dikenal sebagai sahabat dekat, baik dalam lingkup tugas maupun hubungan kekeluargaan. Perselingkuhan dengan Bhayangkari, istri dari sahabatnya sendiri, inilah yang memicu pelanggaran kode etik berat.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengonfirmasi hasil sidang kode etik tersebut kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

 

“Kita sudah melaksanakan sidang kode etik, di mana yang bersangkutan disanksi tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama tiga puluh hari,” ujar AKP Marsuki.

 

Selain perselingkuhan, Aiptu Gunawan juga terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan sah selama 30 hari, yang memperberat pelanggaran yang dilakukan.

 

Meski sudah dijatuhi sanksi PTDH, saat ini Aiptu Gunawan masih menjalankan tugas sambil menunggu proses banding yang diajukan ke tingkat Polda Sulawesi Selatan.

 

“Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan banding di tingkat Polda Sulsel. Perkembangan terkini akan terus kami sampaikan kepada publik,” jelas Marsuki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *