CAKRAWALAINFO.CO.ID,MAKASSAR,--Tim Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPW LPK-RI) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Laporan pengaduan diserahkan secara paralel kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).
Langkah ini diambil setelah tim menemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara Anggaran yang Ditetapkan (DPA), Realisasi menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel, dengan Kondisi Fisik di Lapangan.
Berdasarkan hasil kajian terhadap LHP BPK RI Perwakilan Sulsel TA 2025 serta hasil investigasi mandiri tim di lokasi proyek, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran yang dibebankan dengan hasil pengecekan fisik di lapangan.
“Dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi dan berkas pendukung ternyata tidak sesuai dengan kondisi nyata di lokasi kegiatan. Hal ini mengindikasikan adanya dokumen fiktif dan dugaan pembebanan anggaran melebihi realisasi fisik sebenarnya,” ungkap perwakilan Tim Investigasi LPK-RI Sulsel.
Pihaknya juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada setoran pengembalian kerugian daerah ke Kas Daerah, padahal temuan tersebut telah melewati batas waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima.
Diketahui, laporan Diserahkan Secara Paralel, Tembusan ke KPK dan BPK
Merespons temuan tersebut, LPK-RI Sulsel telah menyusun berkas lengkap yang dilampiri:
– Fotokopi LHP BPK RI Perwakilan Sulsel TA 2025 terkait Dinkes Jeneponto
– Data hasil sampling fisik lokasi kegiatan dan dokumentasi lapangan
– Matriks perbandingan anggaran, realisasi BPK, dan hasil cek fisik
– Dokumen kuitansi yang terindikasi tidak sesuai realisasi
– Keterangan status pengembalian kerugian negara/TGR.
Laporan ini diserahkan secara bersamaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel agar segera masuk tahap penyelidikan.
Sementara itu, tembusan resmi dikirimkan kepada Deputi Bidang Penindakan KPK RI Pusat serta Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel sebagai bahan supervisi dan pengawasan lanjutan.
Pihak LPK-RI Sulsel memohon agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung nilai kerugian negara secara akurat.
“Kami meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel memproses perkara ini secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Rakyat Jeneponto berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan anggaran yang dikelola secara bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar proses hukum berjalan cepat dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat luas.






