CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO, –Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyoroti dugaan ketidakberesan dan indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan obat di RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas), Kabupaten Jeneponto. LPM mempertanyakan peran sejumlah pejabat rumah sakit, termasuk Wadir 1, Wadir 2, serta Kepala Farmasi terkait tata kelola pengadaan yang dinilai tidak transparan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran rumah sakit serta ketersediaan obat bagi para pasien. LPM mempertanyakan apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan berdasarkan kebutuhan riil pelayanan rumah sakit.
Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, secara khusus mempertanyakan posisi dan fungsi Apotek Bersama dalam rantai pengadaan obat di RS Latopas.
“Yang menjadi pertanyaan kami, jangan sampai peran Apotek Bersama justru lebih besar daripada penyedia obat yang memang memiliki fungsi resmi sebagai penyedia kebutuhan obat rumah sakit. Kalau memang sudah ada penyedia yang bekerja sama dengan RS Latopas, lalu apa urgensi dan fungsi tambahan dari kerja sama dengan apotek tersebut?” tegas Agung.
Menurut LPM, publik berhak mengetahui dasar kerja sama, kewenangan Apotek Bersama, jenis obat yang disuplai, nilai transaksi, mekanisme penetapan harga, serta hubungan kerja sama tersebut dengan penyedia obat lainnya.
“Jangan sampai ada pihak yang secara formal disebut hanya sebagai mitra atau apotek, tetapi dalam praktiknya justru memiliki peran yang dominan dalam transaksi pengadaan obat rumah sakit. Kalau memang mekanismenya sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya dan dokumennya,” tandasnya.
LPM menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh sekadar dijelaskan dengan alasan bahwa pengadaan obat telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Yang harus diuji adalah apakah mekanisme yang diterapkan RS Latopas benar-benar sesuai dengan ketentuan, kebutuhan pelayanan, prinsip transparansi, serta tata kelola pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak mengetahui apakah kerja sama itu benar-benar untuk memenuhi kebutuhan obat pasien atau justru membuka ruang bagi kepentingan lain. Kami meminta dilakukan audit terhadap seluruh proses pengadaan obat dan kerja sama dengan Apotek Bersama agar semuanya terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” pungkas Agung Setiawan.
Pihaknya berharap pihak manajemen RS Latopas maupun Pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait hal ini demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.






