Tambang Emas Di Duaga ilegal, Saya Minta Aparat Penegak hukum Usut tuntas Tambang Emas Tanpa Izin.

CAKWALAINFO. CO. ID, LUWU –– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bajo Barat, Kabupaten Luwu, tidak seharusnya terus dianggap sebagai persoalan biasa. Keberadaan tambang ilegal yang melibatkan alat berat, tenaga kerja, logistik, dan dugaan pasokan BBM menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya rantai pendukung. Pertanyaannya, mengapa aktivitas yang telah diketahui publik dan berulang kali menjadi perhatian masih terus muncul, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (12/8/2026).

Penertiban dan penggembokan ekskavator memang merupakan tindakan yang perlu diapresiasi. Namun, masyarakat tidak seharusnya hanya diminta bertepuk tangan setiap kali alat berat diamankan. Menggembok ekskavator bukan berarti menggembok sistem yang memungkinkan tambang ilegal tersebut beroperasi. Jika setelah penertiban aktivitas serupa kembali muncul, maka yang patut dipertanyakan adalah efektivitas pengawasan dan pengendaliannya.

Kritik utama terhadap persoalan PETI di Bajo Barat adalah jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada tindakan yang terlihat di permukaan. Tambang ilegal memiliki rantai operasional, mulai dari mobilisasi alat, tenaga kerja, logistik, hingga kebutuhan bahan bakar. Jika yang ditindak hanya pekerja dan alat berat di lokasi, sementara rantai pendukungnya tidak disentuh berdasarkan bukti dan proses hukum, maka persoalan ini akan terus berulang.

Persoalan lingkungan juga tidak boleh menunggu kerusakan terjadi. Sungai yang tercemar, tanah yang rusak, dan hilangnya vegetasi tidak dapat dipulihkan hanya dengan operasi penertiban. Ekskavator memang dapat digembok dalam hitungan menit, tetapi memulihkan lingkungan membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Bajo Barat tidak membutuhkan penertiban yang hanya ramai ketika menjadi sorotan publik. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten dan penindakan yang mampu memutus rantai aktivitas ilegal dari hulunya. Sebab, jika yang dilakukan hanya menghentikan aktivitas di permukaan tanpa menutup celah yang memungkinkan tambang ilegal hidup kembali, maka siklusnya akan tetap sama: ditertibkan, berhenti, dilupakan, lalu beroperasi kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *