Temukan Tas Jatuh di Jalan, AM Justru Menggadaikan Barang Milik Orang Lain dan Diamankan Polres Bantaeng 

CAKRAWALAINFO.CO.ID,BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (29), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.50 WITA

 

 

Operasi dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan barang berharga milik seorang perempuan bernama Risnawati (38).

 

Kronologi Kejadian

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 11.20 WITA, di Jalan Merpati Baru, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Korban melaporkan kehilangan sebuah tas ransel yang berisi satu unit Handphone Oppo A38, laptop, dompet, serta sejumlah kartu identitas dan barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 juta.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Resmob segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan melacak keberadaan barang serta pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di wilayah Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Tim pun segera bergerak dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan.

 

Menganggap Barang Temuan Sebagai “Rezeki”, Sempat Digadaikan

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui menemukan tas ransel yang terjatuh di jalan. Ia mengetahui barang tersebut bukan miliknya, bahkan sempat melihat adanya panggilan masuk dan pesan WhatsApp pada Handphone milik korban, namun tidak berniat mengembalikannya.

 

AM justru menganggap barang temuan itu sebagai “rezeki”. Bahkan, ia mengakui telah menggadaikan Handphone milik korban untuk kepentingan sendiri.

 

Barang Bukti Diamankan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:

 

– 1 unit Handphone Oppo A38

– 1 unit laptop HP

– 1 buah tas ransel warna hitam

– 1 buah kabel colokan warna putih

– 1 buah dompet warna cokelat

– 1 buah buku tabungan BRI Simpedes

– 1 buah buku tabungan Bank Sulselbar

 

Tindak Lanjut Hukum

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, Tim URC Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan dugaan pencurian. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.

 

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan guna mendalami rangkaian peristiwa dan menetapkan pasal yang dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *