CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO,- Sebanyak ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di puluhan desa se-Kabupaten Jeneponto dijadwalkan resmi dilantik besok, Jumat (25/9/2026).
Pelantikan ini menuai pertanyaan masyarakat, mengingat proses pemilihan telah berlangsung sejak lima bulan lalu.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, peresmian anggota BPD terpilih seharusnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak laporan hasil pemilihan diterima.
Namun kenyataannya, batas waktu tersebut telah terlampaui jauh di seluruh desa yang melaksanakan pemilihan BPD di Jeneponto.
Sejumlah kemungkinan penyebab lambatnya pelantikan yang dihimpun di lapangan, antara lain:
– Penyesuaian regulasi baru: UU No. 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu sinkronisasi data dan kebijakan di tingkat kabupaten
– Berkas administrasi menumpuk: Hasil pemilihan dari puluhan desa masuk secara bertahap, sehingga verifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memakan waktu lebih lama dari jadwal
– Sengketa hasil pemilihan: Beberapa desa mengalami keberatan dan gugatan atas proses pemilihan yang dinilai cacat prosedur, seperti yang terjadi di Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea
– Pengecekan status keanggotaan ASN: Ada calon terpilih yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang rangkap jabatan, sehingga perlu verifikasi ulang
– Pelantikan serentak: Pemerintah Kabupaten Jeneponto memilih melantik seluruh BPD secara bersamaan demi efisiensi, sehingga desa yang sudah beres pun harus menunggu desa lainnya.
Sejumlah warga menilai keterlambatan ini dapat menghambat fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun berjalan.
“Sudah lima bulan sejak pemilihan, kami berharap keterlambatan ini tidak mengganggu kinerja lembaga BPD dalam mengawasi anggaran desa dan menampung aspirasi warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah satu anggota BPD terpilih yang akan dilantik menyampaikan kesiapan untuk segera bekerja. “Kami siap mengawasi pengelolaan keuangan desa, menampung keluhan warga, dan memastikan transparansi anggaran segera setelah dilantik,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait alasan pasti keterlambatan pelantikan yang mencapai lima bulan tersebut. Diharapkan pasca pelantikan besok, seluruh anggota dapat segera menjalankan tugas tanpa kendala.






