CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO –Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian Handphone yang beraksi di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di kawasan Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Operasi pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, beserta anggota tim.
Modus dan Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada hari Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Korban bernama Muhammad Jafar S. sedang mengisi daya Handphone-nya di dalam mobil yang diparkir di depan rumahnya. Korban sempat meninggalkan kendaraan untuk melaksanakan salat dan tidak mengunci pintu mobil. Sekembalinya ke kendaraan, korban mendapati Handphone miliknya telah hilang. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,-.
Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk pada 30 Mei 2026, tim penyelidik bergerak dan berhasil melacak keberadaan barang bukti serta identitas pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku bernama Zulkifli Bin Sultan Dg. Emba, berusia 26 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mengambil Handphone milik korban yang ditinggal di dalam mobil yang tidak dikunci. Handphone tersebut kemudian digadaikan dan uang hasil penggadaian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba.
Terduga juga mengaku sebelumnya telah menemani pihak lain bernama Um Bin Dg. Nompo untuk meminta tambahan nilai gadai kepada pihak yang bernama Bakri. Selanjutnya Handphone tersebut diserahkan kepada Zulkifli untuk kemudian digadaikan kembali kepada orang lain.
Barang Bukti dan Perkembangan Kasus
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A57 warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 861329061648854 dan IMEI 2: 861329061648847.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penadah dan perantara, yaitu Sdr. Bakri, telah diamankan sebelumnya dan mengaku memperoleh Handphone tersebut dari Sdr. Um Bin Dg. Nompo. Sementara Sdr. Um Bin Dg. Nompo saat ini masih dalam pengejaran.
Sanksi Hukum
Terduga pelaku diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 476 KUHPidana. Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menuntaskan perkara sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, AKP Nurman, S.H., M.H., meminta masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.






