Ketua DPW LSM LPK-RI Sulsel, Supriadi Tompo Soroti Anggaran Makan Minum Pemkab Jeneponto: Realisasi Rp 14,2 Milliar, BPK Temukan Ketidakwajaran

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (DPW LSM LPK RI) Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo, secara resmi menyoroti pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya di Sekretariat Daerah. Sorotan ini didasarkan pada data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan data yang diterima, pada Tahun Anggaran 2024 yang diaudit dan berkembang hingga pertengahan tahun 2025, total belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengalami kenaikan sebesar 14,44 persen menjadi sekitar Rp410,9 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi khusus untuk Belanja Makan dan Minum di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) — di mana Sekretariat Daerah berperan sebagai koordinator utama anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — mencapai Rp15,6 miliar, dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp14,2 miliar.

Rincian komposisi realisasi anggaran makan dan minum tersebut adalah:

– Makan Minum Rapat: Dianggarkan Rp6,5 miliar, terealisasi Rp5,5 miliar.
– Makan Minum Jamuan Tamu: Dianggarkan Rp6,7 miliar, terealisasi Rp6,5 miliar.
– Makan Minum Lapangan & Pelayanan Kesehatan: Sebagian sisanya dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan lapangan dinas dan operasional fasilitas kesehatan.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI memberikan catatan khusus yang selanjutnya diserahkan penanganan tindak lanjutnya kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Temuan berfokus pada kewajaran nilai belanja serta kelengkapan administrasi pertanggungjawaban.

Pada sejumlah sampel belanja makan dan minum rapat serta jamuan tamu resmi yang sebagian besar melekat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas besar, ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi. Bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seperti nota pembelian, daftar hadir rapat, hingga dokumentasi penerimaan tamu dinilai tidak sinkron dan tidak lengkap.

Bacaan Lainnya

Akibat temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Jeneponto diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap unit belanja makan dan minum di seluruh perangkat daerah guna memastikan tidak terjadi kelebihan bayar atau pengeluaran fiktif. Jika ditemukan selisih kerugian keuangan daerah, maka wajib dilakukan pengembalian ke Kas Daerah.

Sementara itu, sorotan terbesar masyarakat sesungguhnya tidak hanya mengarah pada Sekretariat Daerah selaku lembaga eksekutif, melainkan juga pada Sekretariat DPRD Jeneponto selaku lembaga legislatif.

Sejak akhir tahun 2024 hingga awal 2025, Kejaksaan Negeri Jeneponto secara aktif memeriksa dugaan korupsi anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2021, 2022, hingga 2024 yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar per tahun.

BPK juga menemukan ketidakwajaran sebesar Rp714 juta atas belanja makan dan minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD. Dugaan penyimpangannya adalah anggaran makan dan minum rumah jabatan tetap dicairkan secara penuh, padahal unsur pimpinan DPRD tersebut diduga tidak menempati rumah dinas yang disediakan, melainkan tinggal di kediaman pribadi. Kasus ini telah memicu pemanggilan resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto terhadap mantan unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024 beserta pihak terkait di Sekretariat Dewan.

Ketua DPW LSM LPK RI Sulsel, Supriadi Tompo, menegaskan bahwa anggaran makan dan minum yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan didukung bukti administrasi yang sah.

“Tidak boleh ada pengeluaran yang tidak jelas peruntukannya atau diduga tidak wajar. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera menyelesaikan pemeriksaan tindak lanjut temuan BPK dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat,” Tegasnya Supriadi Tompo.

“Terkait kasus yang telah masuk ranah hukum di Sekretariat DPRD, diharapkan proses hukum berjalan tegas dan tidak pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat dipulihkan,” Pungkasnya Supriadi Tompo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *