CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku mendapat larangan mengambil gambar dari salah seorang anggota kepolisian yang bertugas.
Ia juga menilai oknum tersebut menunjukkan sikap yang terkesan arogan dengan melarang pengambilan gambar serta menunjuk ke arahnya saat proses peliputan berlangsung.
Menanggapi kejadian itu, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar agar segera melakukan evaluasi terhadap anggotanya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun prosedur, tindakan tegas harus diberikan.
“Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Anggota Polri perlu terus dibina agar memahami etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Dzoel SB.
Dzoel menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis, apalagi yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik. Sinergi antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
PJI Sulawesi Selatan berharap pimpinan Polrestabes Makassar memberikan perhatian serius terhadap insiden tersebut agar tidak mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian.






