Melanggar Aturan Pusat? BRI Unit Balang Jeneponto Wajibkan Sertifikat Rumah untuk KUR Rp35 Juta

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO,– Sejumlah warga di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mempertanyakan penerapan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Balang.

Warga mengaku diminta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah, padahal plafon pinjaman yang diajukan hanya sebesar Rp35 juta, jauh di bawah batas yang seharusnya bebas agunan tambahan.

Keluhan ini muncul sejak pengajuan yang dilakukan pada tahun 2024. Para pemohon menyampaikan bahwa berdasarkan informasi resmi yang berlaku, KUR hingga batas Rp100 juta tidak mensyaratkan adanya jaminan tambahan.

Namun petugas di BRI Unit Balang tetap mewajibkan sertifikat rumah sebagai syarat pengajuan maupun pencairan dana.

“Saya mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp35 juta sejak tahun 2024. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa justru diminta jaminan sertifikat rumah? Padahal kami sudah mengetahui bahwa KUR sampai Rp100 juta itu tidak perlu agunan tambahan. Apakah ada aturan khusus yang berbeda di sini?” ujar salah satu warga pemohon, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 beserta perubahannya melalui Permenko Nomor 7 Tahun 2024, ketentuan agunan KUR sangat tegas dan tidak berubah:

KUR dengan plafon hingga Rp100 Juta TIDAK WAJIB agunan tambahan. Usaha yang dijalankan sudah dianggap sebagai jaminan pokok.

KUR di atas Rp100 Juta baru diperlukan adanya agunan tambahan.

BRI Pusat juga telah menegaskan secara resmi: “Tidak boleh meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta.” Jika ditemukan adanya agunan yang ditahan padahal tidak dipersyaratkan, maka wajib dikembalikan kepada pemohon.

Dengan demikian, permintaan jaminan sertifikat rumah untuk pengajuan KUR sebesar Rp35 juta sama sekali tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik pada tahun 2024 maupun saat ini.

Warga berharap pihak BRI Unit Balang dapat memberikan penjelasan resmi dan menerapkan ketentuan sesuai aturan pusat.

Jika hal ini tidak segera diluruskan, warga berencana menyampaikan pengaduan ke tingkat Kantor Cabang BRI Jeneponto maupun lembaga pengawas terkait.

“Kami tidak keberatan memenuhi syarat kelayakan usaha, namun meminta sertifikat rumah untuk pinjaman sekecil itu sangat memberatkan dan tidak sesuai aturan.

“Kami harap ada kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat,” tambah warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Balang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *