CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAROS – Insiden pelemparan terhadap mobil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, memantik desakan keras agar aparat kepolisian bertindak cepat, terukur, dan tanpa kompromi. Humas DPD PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai gangguan biasa, melainkan indikasi nyata tindak kriminal yang harus diusut hingga tuntas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Kaca belakang kendaraan korban pecah saat melintas dalam perjalanan dari Makassar menuju Tompobulu.
“Ini bukan sekadar insiden. Ini tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Aparat kepolisian harus menjadikannya sebagai prioritas penanganan,” tegas Dzoel SB.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Bahkan, apabila dilakukan secara bersama-sama dengan unsur kekerasan, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, dari aspek keselamatan publik, tindakan tersebut juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 192, yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengganggu keselamatan lalu lintas.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal jalanan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan memicu ketakutan publik,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan disiplin dan respons cepat, Dzoel SB juga mengingatkan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kerap menekankan prinsip “jangan pakai lama”.
Instruksi tersebut bukan sekadar slogan, melainkan perintah langsung agar jajaran kepolisian bergerak cepat, responsif, dan tidak menunda penanganan laporan masyarakat.
Kapolri juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran, baik oleh pelaku kejahatan maupun oknum internal. Bahkan, Kapolda dan Kapolres diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana bagi anggota yang merusak citra institusi.
Lebih jauh, prinsip “jangan pakai lama” juga berlaku dalam pelayanan publik—polisi diminta tidak melakukan penundaan laporan, tidak bersikap abai terhadap aduan masyarakat, serta tidak menunggu kasus menjadi viral untuk bertindak. Penanganan setiap tindak kriminal harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.
PJI Sulsel mendesak jajaran Polsek Moncongloe, Polres Maros, hingga Polda Sulawesi Selatan untuk mengoptimalkan langkah penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian maupun di sepanjang jalur lintasan korban.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maros juga diminta segera memperkuat sistem keamanan di kawasan Moncongloe. Jalur tersebut dinilai sebagai akses strategis yang menghubungkan Makassar, Maros, dan Gowa, dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, terutama pada jam rawan.
“Pemasangan CCTV bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak. Ini menyangkut perlindungan masyarakat secara langsung,” tegas Dzoel SB.
PJI Sulawesi Selatan berharap aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku berdasarkan alat bukti yang sah, guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat yang melintasi kawasan tersebut, khususnya pada malam hingga dini hari.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, ketegasan aparat menjadi kunci bukan hanya untuk menuntaskan satu kasus, tetapi juga untuk memastikan bahwa ruang publik tetap aman dan terbebas dari teror jalanan. Prinsip “jangan pakai lama” kini diuji di lapangan.






