CAKRAWALAINFO.CO.ID, JATIM — Saya menyayangkan sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang, dalam sebuah konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026, melontarkan ucapan kepada seorang jurnalis, “Lu punya otak nggak sih?!” Ucapan tersebut, menurut pandangan saya, merupakan bentuk pelecehan verbal yang merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan etika komunikasi antara narasumber dan wartawan. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik di hadapan publik. Padahal, aktivitas bertanya, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi merupakan bagian dari fungsi pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan membentak, menghina, atau merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Perbedaan pendapat dalam proses wawancara maupun konferensi pers semestinya disikapi dengan argumentasi yang santun dan profesional.
Saya juga menyoroti pernyataan-pernyataan Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum seorang tersangka, yang menurut penilaian saya turut membawa nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam narasi pembelaannya. Cara komunikasi seperti itu, menurut pandangan saya, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru mengenai independensi proses penegakan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, maupun pejabat negara adalah institusi dan pejabat publik yang menjalankan amanah negara, bukan simbol yang semestinya dijadikan tameng untuk membangun persepsi atau memperkuat posisi dalam suatu perkara hukum.
Dalam perspektif etika, tindakan yang dipersepsikan sebagai mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power flexing) demi memperkuat kepentingan pribadi dapat dipandang sebagai dugaan abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya telah melihat dan mendengar permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden Republik Indonesia, serta sejumlah pejabat negara. Permintaan maaf tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan. Namun demikian, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus hak pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendukung langkah organisasi-organisasi pers yang menempuh jalur hukum maupun mekanisme konstitusional guna menjaga kehormatan profesi jurnalis agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, saya telah menerbitkan Surat Penugasan kepada sejumlah pengurus dan anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk mengkaji dan menempuh langkah hukum yang dianggap relevan terhadap dugaan penghinaan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, serta mengkaji aspek hukum terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagaimana dipersepsikan dalam peristiwa tersebut.
Saya juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di seluruh Indonesia agar tetap menjaga soliditas, memperkuat sinergi lintas organisasi pers, serta mengawal setiap proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terhadap laporan yang diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh PWI dan organisasi pers lainnya.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat profesi jurnalis patut menjadi perhatian bersa






