CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (32), warga Lingkungan Biring Je’ne, Kelurahan Mangepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.09 Wita. Dalam laporannya, korban menyebut seorang pria berinisial PABO sebagai terlapor.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban sedang mencuci pakaian di rumahnya.
Korban mengaku melihat terlapor melakukan gestur yang dianggap sebagai tindakan pelecehan, yakni memegang dan mencium tangannya sambil mengarahkannya ke korban.
Merasa tidak nyaman, korban mengambil sebuah batu yang berada di dekatnya lalu melemparkannya ke arah terlapor. Batu tersebut disebut mengenai pagar rumah terlapor.
Korban kemudian menegur terlapor dengan mengatakan, “Kenapaki begitu, sudah tua maki.” Namun, menurut pengakuannya, terlapor justru naik ke rumah dan mengejek korban.
Korban juga mengaku bukan kali pertama mengalami tindakan serupa. Sekitar sebulan sebelum kejadian tersebut, ia mengklaim pernah mendapat ucapan bernada cabul dari terlapor saat hendak mandi, sehingga membuatnya merasa dilecehkan.
Merasa harga dirinya direndahkan, korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan itu, polisi juga mencatat dua orang saksi yang disebut mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni Jusniati dan Soani.
Dikonfirmasi, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki Jabat mengungkapkan akan mengantensi laporan tersebut.
”Kami atensi,” Ungkap Kapolres melalui pesan whatsappnya.






