CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi setelah menangkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai kurir dan pemasok sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 4,36 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Makassar.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM di kawasan Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (18/6/2026).
Saat diperiksa, petugas menemukan paket sabu seberat 103 gram yang disamarkan di dalam sebuah mobil mainan anak dan dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau.
Kanit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Setiawan Sunarto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang penumpang KM Perindo I rute Surabaya-Makassar yang dicurigai membawa narkotika.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal penumpang KM Perindo I rute Surabaya-Makassar yang diduga membawa sabu,” ujar Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke Makassar. Sabu itu disebut berasal dari Pekanbaru dan diterimanya dari seseorang berinisial F atas perintah seorang perempuan berinisial R yang berada di Makassar.
Pelaku juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut. Bahkan, ia mengaku sengaja membuang telepon genggam yang digunakan berkomunikasi ke laut setelah mendapat instruksi dari pengendalinya.
Berbekal pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial NR di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Minggu (21/6/2026).
Penangkapan terhadap NR dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy). Saat diamankan, polisi menemukan sabu seberat 309 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman NR. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 4.051 gram.
“Ditemukan tambahan barang bukti berupa empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4,36 kilogram,” kata Setiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut NR berperan sebagai pemasok utama yang menyalurkan sabu kepada AM untuk diedarkan di Makassar. Tersangka juga mengaku menjanjikan bayaran sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dipasarkan.
Polisi kini masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.






