Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng, Dugaan  Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam jenis Parang

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BANTAENG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng dan Polsek Pajukukang mengamankan seorang pria berinisial S (57), yang diduga melakukan tindak pidana, Bantaeng Sulawesi Selatan (17/8/2026).

 

penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Kampung Gantarangkeke, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

 

Terduga pelaku diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pihak keluarga korban dengan Nomor: LP/B/191/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Agustus 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di samping Masjid Nurul Hidayatullah, Kampung Gantarangkeke.

 

Korban diketahui berinisial N (58), seorang petani/pekebun. Sementara terduga pelaku S (57) juga berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di wilayah Gantarangkeke.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika S melempar rumah N. Aksi tersebut kemudian dibalas oleh korban dengan melempar rumah terduga pelaku.

 

Merasa tersinggung, S kemudian mendatangi N. Keduanya bertemu di sekitar samping Masjid Nurul Hidayatullah. Saat itu, terduga pelaku disebut memeluk korban dan menebaskan parang sebanyak satu kali ke bagian punggung sebelah kiri korban.

 

Akibat kejadian tersebut, N mengalami luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Pajukukang mendatangi lokasi kejadian serta melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. S kemudian diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebaskan parang sebanyak satu kali.

 

Lebih lanjut, S juga mengaku sebelum kejadian dirinya pulang dari kebun dalam kondisi terpengaruh minuman tradisional jenis ballo. Saat berada di teras rumah, ia mendengar suara lemparan batu yang mengenai atap seng rumahnya.

 

Lalu S kemudian mencari sumber suara tersebut dan menemukan korban berada sekitar 30 meter dari rumahnya. Setelah mempertanyakan aksi pelemparan tersebut, korban disebut mengakui telah melakukan pelemparan.

Dalam kondisi emosi, S kemudian mengambil parang yang terselip di pinggang sebelah kirinya dan menebaskannya kepada korban sebanyak satu kali.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *