Kasih Tak Sampai Berujung Maut, Pelaku Dapat Hadia Ancaman 20 Tahun Kurungan Penjara

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO: Polres jeneponto menggelar press release kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang lelaki, Wawan alias Bogar terhadap korban seorang perempuan, Basse Dg Ngintang bertempat di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kec Binamu, Kab Jeneponto, Senin (08/06/26)

Press release di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP NURMAN, SH.,MH, ia menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban diduga menjadi sasaran pelaku atas nama Wawan alias Bogar (35), yang merupakan tetangga korban dan berdomisili di Desa Sapanang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut diduga dipicu oleh rasa suka pelaku terhadap korban yang tidak pernah diungkapkan. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan kekerasan seksual. Saat aksinya diketahui korban, terjadi perlawanan yang kemudian berujung pada dugaan pemerkosaan dan pembunuhan.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Polisi mengungkapkan, pelaku sempat berada di Kalimantan, kemudian berpindah ke Morowali, Sulawesi Tengah, hingga akhirnya terlacak di Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu buah bantal bermotif merah, satu lembar mukena warna putih bercorak hitam, satu lembar sarung warna biru, dan satu lembar celana kain warna hitam.

Kasus pembunuhan ini terjadi akibat pengaruh Minuman Keras (Miras). Tersangka merasa sakit hati karena tidak sempat menyampaikan perasaanya kepada korban, Sebelum menghabisi korban, tersangka sempat perkosa korban sebanyak dua kali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual sebagaimana disangkakan oleh penyidik. Dengan ancaman penjara 20 tahun

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Usman s

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *