CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Batam menjadi momentum penting bagi masyarakat Kampung Tua Batu Merah untuk menyuarakan aspirasi terkait Penetapan Lahan (PL) milik PT Sosor Tala Jaya.
Hadir secara tertib dan penuh perhatian, perwakilan warga dari berbagai wilayah, termasuk RT 27 RW 08, meminta DPRD, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan lahan tersebut.
“Perjuangan masyarakat Kampung Tua Batu Merah adalah ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum, menjaga warisan sejarah, serta memastikan setiap aspirasi masyarakat didengar melalui jalur musyawarah dan mekanisme yang berlaku,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat menegaskan kawasan itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan warisan sejarah dan budaya yang dijunjung tinggi sebagai identitas perjalanan Kota Batam. Warga berharap evaluasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan hukum. Apabila hasilnya mendukung, warga meminta PL tersebut dicabut demi menjamin hak mereka yang telah bermukim turun-temurun.
“Persatuan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengawal masa depan Kampung Tua untuk generasi yang akan datang,” tambahnya.
Suasana pembahasan berjalan kondusif. Usai kegiatan, warga menyampaikan apresiasi atas kesempatan didengarnya aspirasi dan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dengan langkah nyata yang adil dan transparan.






