PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Paris menuai respons keras dari kalangan jurnalis.

 

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit sekadar pada permintaan maaf, melainkan menyangkut prinsip mendasar: etika profesi.

 

Menurut PJI Sulsel, setiap profesi memiliki rambu yang tegas berupa kode etik, norma, serta tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi.

 

Ketika batas tersebut dilanggar, dampaknya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi berpotensi merusak marwah profesi secara keseluruhan.

 

“Permintaan maaf mungkin meredakan situasi di permukaan. Namun jika substansinya adalah pelanggaran etika profesi, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti di sana,” tegas Dzoel SB mewakili PJI Sulsel.

 

PJI Sulsel menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah komitmen nyata untuk kembali pada koridor kode etik. Tanpa komitmen tersebut, pelanggaran serupa berpotensi berulang dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.

 

Secara regulatif, sikap ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut mengatur prinsip independensi, profesionalitas, serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Di sisi lain, profesi advokat juga terikat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap tunduk pada kode etik profesi.

 

Ketentuan ini diperkuat melalui Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku profesional dalam setiap pernyataan maupun tindakan, termasuk di ruang publik.

 

Lebih jauh, PJI Sulsel mengingatkan bahwa relasi antarprofesi—khususnya antara advokat dan jurnalis—harus dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas, fungsi, serta batas kewenangan masing-masing.

 

Di tengah era keterbukaan informasi, profesionalisme menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan ruang publik.

 

“Etika profesi bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak wajib menjaga profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik,” lanjut Dzoel SB.

 

PJI Sulsel juga menegaskan bahwa kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kapasitas dan kompetensi, tetapi dari konsistensi dalam menjaga etika.

 

Ketika etika diabaikan, kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan.

 

Selain itu, Dzoel SB mengingatkan agar tidak sembarangan membawa atau menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan publik.

 

Menurutnya, masyarakat Indonesia telah cukup cerdas dalam menilai rekam jejak dan kredibilitas setiap pihak, sehingga tidak perlu ada upaya menggiring opini dengan mencatut nama kepala negara.

 

“Menjunjung tinggi profesionalisme dan saling menghormati adalah kunci menjaga marwah profesi di mata publik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *