CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar yang belakangan viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai sudut warung kopi di Kota Makassar, terus menuai sorotan publik.
Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, mendesak aparat penegak hukum untuk serius dan transparan mengusut tuntas kasus yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Makassar.
Rizal secara tegas meminta Dirkrimsus Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Kejaksaan Negeri Makassar untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik transaksional jabatan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan.
Menurutnya, dugaan kasus tersebut menyeret nama sejumlah pihak, termasuk Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, serta konsultan politik Wali Kota Makassar yang juga Ketua Kanvas Pilwalkot Makassar, Andi Taufiq Aris alias Ata, yang saat ini menjabat sebagai Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Kasus ini harus dituntaskan di ranah hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Rizal Rahman kepada wartawan.Rabu,1/6/2026.
Rizal juga bahkan menantang Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menunjukkan komitmen pemberantasan praktik korupsi dengan mencopot pihak-pihak yang namanya disebut dalam polemik tersebut, khususnya jika keberadaan mereka dinilai dapat mengganggu proses hukum.
“Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar bahkan sudah meminta agar yang bersangkutan dicopot demi kepentingan penyelidikan.
Pertanyaannya, apakah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berani mengambil langkah tegas mencopot konsultan politiknya sendiri? Dari jabatannya di PDAM “ujar Rizal dengan nada keras.
Rizal menilai, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di Komisi D DPRD Kota Makassar telah membuka banyak fakta yang patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih jauh.
“Dari hasil RDP, nama Ata diduga ikut disebut dalam pusaran dugaan jual beli jabatan Kepsek SD. Ini tidak boleh berhenti hanya sebagai konsumsi rapat politik. APH harus turun,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal juga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum, baik di tingkat Kejari Makassar, Kejati Sulsel, maupun Dirkrimsus Polda Sulsel, dalam membongkar perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
“Jangan sampai kasus ini bernasib seperti dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sempat ramai lalu seolah mati suri di APH Sulsel. Publik tentu tidak ingin penegakan hukum hanya keras di awal lalu menghilang di tengah jalan,” ujarnya.
Rizal menegaskan, masyarakat Sulawesi Selatan menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.
“Kalau kasus ini mandek, publik akan semakin kehilangan kepercayaan. Karena itu, APH harus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di Sulawesi Selatan






