Praperadilan Dikabulkan, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Batal Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar. (foto: Istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dipastikan lepas dari status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut dan segera memasuki tahap persidangan.

Perkembangan terbaru kasus tersebut ditandai dengan penyerahan lima tersangka beserta barang bukti dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).

Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RR yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Soetarmi dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026).

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Soetarmi, perkara ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ia menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Sementara itu, Bahtiar Baharuddin memperoleh putusan yang menguntungkan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Selain membatalkan status tersangka, pengadilan juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros setelah putusan dibacakan.

Dengan putusan praperadilan tersebut, Bahtiar tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Namun, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berjalan dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *