Pengumuman tentang sertipikat hilang ,Untuk mendapatkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut diatas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.





