Berita  

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JAKARTA – Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa, Agung Setiawan, resmi melaporkan dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seorang jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan(2/3/2026).

 

 

Laporan tersebut disampaikan ke Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum jaksa yang diduga tidak profesional dan tidak maksimal dalam menangani perkara tersebut.

 

Menurut Agung, kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Jeneponto melibatkan tiga distributor pupuk, yakni CV Anjas, Puskud, dan KPI. Ia menduga adanya penyimpangan distribusi dan penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.

 

“Kami meminta Jam Was Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dua mantan Kajari dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini karena diduga melanggar kode etik. Selain itu, kami mendesak agar tiga direktur perusahaan distributor pupuk segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Agung dalam pernyataannya.

 

Ia menilai, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang terdampak langsung akibat kelangkaan dan dugaan penyelewengan pupuk subsidi.

 

Program pupuk subsidi sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dugaan korupsi dalam program tersebut dinilai sangat merugikan petani kecil yang bergantung pada pupuk bersubsidi.

 

Agung juga meminta agar Kejaksaan Agung membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *