CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Tonro, Lingkungan Taipa Kolongko, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kini memasuki tahap persidangan.
Kasus yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun itu diduga mulai beroperasi sejak tiga hari menjelang bulan puasa pada 2025. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut sempat menuai sorotan warga setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan praktik galian C ilegal tersebut.
“Alhamdulillah pihak kejaksaan sudah memeriksa beberapa orang saksi. Akhirnya tersangka pemilik tambang, Abdul Halim, sudah ditahan. Tanggal 4 Maret sidang perdana,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Abdul Halim telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Warga berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Aktivitas galian C tanpa izin kerap menjadi sorotan karena berpotensi merusak lingkungan, termasuk memicu erosi, kerusakan jalan, serta berdampak pada sumber air warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Masyarakat pun menantikan hasil sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026, sebagai langkah awal penegakan hukum atas dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.














