Berita  

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Tonro, Lingkungan Taipa Kolongko, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kini memasuki tahap persidangan.

‎Kasus yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun itu diduga mulai beroperasi sejak tiga hari menjelang bulan puasa pada 2025. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut sempat menuai sorotan warga setempat.

‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan praktik galian C ilegal tersebut.

‎“Alhamdulillah pihak kejaksaan sudah memeriksa beberapa orang saksi. Akhirnya tersangka pemilik tambang, Abdul Halim, sudah ditahan. Tanggal 4 Maret sidang perdana,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, Abdul Halim telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

‎Warga berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

‎Aktivitas galian C tanpa izin kerap menjadi sorotan karena berpotensi merusak lingkungan, termasuk memicu erosi, kerusakan jalan, serta berdampak pada sumber air warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

‎Masyarakat pun menantikan hasil sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026, sebagai langkah awal penegakan hukum atas dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *