CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Seorang pria bernama Jumaris melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian terkait pernikahan yang diduga dilakukan istrinya tanpa sepengetahuannya, Jeneponto Sulawesi Selatan (21/2/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/599/XI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Jumaris merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai petani/Nelayan.
Ia melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkawinan.
Dalam uraian kejadian disebutkan bahwa terlapor atas nama Dewi, yang merupakan istri pelapor, diduga telah melangsungkan pernikahan dengan pria lain bernama Iwan tanpa sepengetahuan dan persetujuan suaminya.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa keberatan dan dirugikan sehingga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik.














