CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Polres Jeneponto menggelar pengamanan ketat namun beradab dalam pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Jeneponto, bertempat di Kampung Rappo-rappo Jawayya, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Senin (14/9/2026). Langkah ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tertib, berimbang, dan tetap menghormati harkat martabat pihak-pihak terkait.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Saharuddin, SH., MH., berlandaskan arahan Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., MH. Objek sengketa yang dieksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang dalam putusan dimenangkan oleh pihak pemohon berinisial R terhadap termohon N.D.T.
Di lapangan, Saharuddin memantau langsung setiap tahapan dan memastikan seluruh personel bertindak ketat pada Standar Operasional Prosedur (SOP), profesional, serta menghindari potensi gesekan sosial.
“Kehadiran kami bukan memihak, melainkan menjamin pelaksanaan putusan hukum berjalan aman dan tertib. Kami tetap menghormati hak serta martabat semua pihak,” tegas Saharuddin. Ia juga menekankan sikap humanis dari seluruh jajaran terhadap masyarakat yang terdampak langsung kegiatan ini.
Kekuatan pengamanan melibatkan personel lintas fungsi Polres Jeneponto, didukung unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pengadilan Negeri Jeneponto selaku pelaksana teknis. Sinergi antarinstansi berjalan solid sejak persiapan matang: mulai dari apel kesiapan, pemetaan potensi kerawanan, hingga simulasi dan koordinasi mendalam.
Hasilnya, seluruh proses berjalan lancar dan aman tanpa insiden yang mencolok hingga tuntas pukul 12.30 WITA. Pendekatan yang tegas namun tetap berjiwa kemanusiaan dinilai menjadi kunci keberhasilan menjaga ketenteraman dan kondusivitas wilayah selama proses berlangsung.






