CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Kelurahan Tonto Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan dan telah berlangsung cukup lama, Kamis (8/1/2026).
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial Dg Nai. Ia menyebut kegiatan penambangan kerap berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat.
“Sudah lama beraktivitas dan merusak lingkungan. Kami masyarakat sangat resah dengan adanya tambang Galian C ilegal di Tonto Kassi yang menggunakan alat berat,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan sekitar, termasuk kerusakan lahan dan potensi gangguan ekosistem.
Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Saya minta aparat kepolisian bertindak tegas karena ini jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Dg Nai yang disebut-sebut sebagai pelaku tambang membantah saat ini masih melakukan aktivitas penambangan. Ia mengaku kegiatan tambang dihentikan karena faktor cuaca dan musim hujan.
“Sekarang tidak menambang karena cuaca tidak memungkinkan, apalagi musim hujan,” ujar Dg Nai saat dikonfirmasi.
Ia juga mengklaim alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya digunakan merupakan alat sewaan dari Kabupaten Pangkep dan kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ekskavator itu saya sewa, sekarang sudah diambil kembali karena proyeknya juga sudah jalan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan warga demi menjaga kelestarian lingkungan. (*/)












