Pria di Gowa Bunuh Pacar Hamil dengan 79 Tusukan, Dituntut 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pembunuhan (Dokumen Istimewa)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya memasuki tahap tuntutan. Seorang pria berinisial JB (23) yang tega menghabisi nyawa pacarnya PI (21), yang tengah hamil, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (19/8/2025), JPU Yusriana Akib menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Yusriana di hadapan majelis hakim.

Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai terdakwa secara sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban. JB diketahui menikam kekasihnya dengan 79 tusukan hingga jasad PI ditemukan tergeletak di area persawahan Kecamatan Pallangga, Gowa, pada Selasa (21/1) pagi.

Menurut JPU, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan, salah satunya sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan serta tidak mendapat pengampunan dari pihak keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Keysa, menyambut baik langkah JPU. Ia menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang terungkap.

“Tidak hanya soal pasal yang diterapkan, tapi jaksa sudah menilai dari fakta persidangan, bukti, serta sikap terdakwa yang tidak kooperatif. Itu membuat tuntutan 20 tahun ini pantas,” jelas Keysa.

Meski begitu, Keysa berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU tanpa ada keringanan hukuman.

“Harapan kami, hakim menjatuhkan putusan sesuai pasal yang dituntut jaksa, agar rasa keadilan keluarga korban bisa terpenuhi,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini sempat menimbulkan tanda tanya. Pihak keluarga korban bahkan menduga pelaku pembunuhan tidak hanya satu orang, mengingat banyaknya luka tusukan di tubuh PI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *