Berita  

Warga Batam Bisa Berobat Cukup Pakai KTP, Tanpa BPJS Aktif

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Kabar gembira bagi warga Kota Batam yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau mengalami kendala dalam kepesertaan. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan resmi meluncurkan program inovatif yang memungkinkan warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Batam.

‎Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta di Kota Batam diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan kepada warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di ruang kelas III, meskipun belum terdaftar atau kepesertaan BPJS-nya belum aktif.

‎“Yang kami maksud ber-KTP Batam adalah warga yang pertama kali belum pernah memiliki kartu BPJS, atau mereka yang sebelumnya peserta BPJS Mandiri namun tidak mampu lagi melanjutkan iurannya,” jelas Dr. Didi Kusmarjadi, Jumat (25/7/2025).

‎Program ini juga mencakup warga peserta BPJS Mandiri yang ingin beralih ke layanan kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Kota.

“Bagi peserta BPJS Mandiri yang ingin pindah atau beralih, bisa ikut program ini. Yang penting bersedia dirawat di kelas III,” tambahnya.

‎Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemerataan layanan kesehatan di Kota Batam agar tidak ada lagi warga yang terkendala biaya atau kepesertaan dalam mengakses layanan medis, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.

‎Untuk bisa menikmati fasilitas ini, warga cukup menunjukkan KTP Batam. Namun bagi yang belum memiliki KTP Batam, dapat melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW tempat tinggal mereka.

‎“Persyaratannya sangat sederhana. Kalau punya KTP Batam, cukup lampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat,” kata Dr. Didi.

‎Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemkot Batam untuk memperluas akses layanan dasar, khususnya kesehatan, bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

‎Dengan adanya program layanan kesehatan berbasis KTP Batam ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang khawatir saat membutuhkan perawatan medis hanya karena status kepesertaan BPJS. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *