Tim Resmob Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower BTS di Gowa

‎CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO, – Dua pelaku pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) yang sempat buron akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

‎Kedua pelaku yang diamankan adalah Tegar alias Ega (27), warga Gowa, dan Fajar (25), warga Jeneponto. Keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan, mengendarai motor Yamaha Nmax hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi pencurian.

‎Sebelumnya, ketiganya terlibat dalam pencurian kabel milik Telkomsel di tower BTS kawasan Passaukang, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

Dalam kejadian itu, satu pelaku bernama Nandar (25), warga Bantaeng, berhasil lebih dulu ditangkap oleh personel Polsek Kelara.

‎Polsek Kelara langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Jeneponto untuk mengejar dua pelaku lainnya yang melarikan diri ke arah Gowa.

Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Biringbulu, yang kemudian disisir petugas secara intensif.

‎Saat pengintaian, kedua pelaku sempat berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelarian.

Mereka lalu dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda.

Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk motor Yamaha Nmax yang digunakan dalam kejahatan.

‎Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, mengapresiasi sinergi cepat antara Polsek Kelara dan Tim Resmob dalam penangkapan para pelaku.

Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana, khususnya yang menyasar fasilitas publik.

‎Kapolres juga mengimbau agar perusahaan pemilik tower BTS seperti Telkomsel, Indosat, dan XL meningkatkan sistem keamanan dengan memasang alat pengamanan tambahan guna mencegah kejadian serupa.

‎Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Jeneponto mengajak masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *