Berita  

Ketua Aliansi Gerakan Gempur, Rokok Ilegal Menegaskan Bea dan Cukai Untuk berantas peredaran Rokok Ilegal.

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM — Marak nya perederan rokok ilegal yang di duga merugikan pendapatan Negara menjadi Soroton Ketua Aliansi Gerakan Gempur Rokok Ilegal (AGGRI), kota Batam Provinsiย Kepulauan Riau (Jumat 18 mei 2025).

 

Ketua AGGRI menyampaikan ke awak media bahwa peredaran rokok ilegal terutama H-Mind, Luffman, Manchester dan lain lain, yang kini menguasai pasar di kalangan kelas menengah kebawah.

 

Namun di satu sisi tindakan yang di lakukan oleh pengusaha rokok ini jelas menimbulkan kerugian negara, berdasar pemasukan negara dari bea dan cukai.

 

Melihat lemah nya sisi pengawasan dari berbagai pelabuhan yang tidak terpantau oleh bea dan cukai di kota Batam sehingga rokok ini beredar sampai keluar batam.

 

ketua AGGRI meminta Bea dan cukai Batam betul-betul melakukan pengawasan di setiap titik pelabuhan yang selama ini tidak terpantau yang di duga tempat melewatkan barang yang seharus nya di kenakan bea dan cukai.

 

Dan ketua AGGRI Juga menyatakan pembiaran terhadap beredar nya barang ilegal ini sudah melanggar ketentuan uu yang berlaku.

 

Undang-undang yang mengatur tentang larangan barang tanpa pita cukai di Indonesia adalah *Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai*. Menurut undang-undang ini, barang kena cukai seperti rokok harus dilengkapi dengan pita cukai sebagai bukti pembayaran cukai kepada negara.

 

Sanksi bagi Pelanggar

– *Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai*: Dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 UU Cukai).

– *Pengedar Rokok dengan Pita Cukai Palsu atau Bekas*: Dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 UU Cukai).

 

Dampak Rokok Tanpa Pita Cukai

– Merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

– Berisiko mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan karena tidak memenuhi standar produksi

 

Di lain sisi, Sejak Tahun 2015 yang lalu PT. Fantastik Internasional juga telah dikabarkan memproduksi rokok diluar ketentuan yang ada.

 

Diinformasikan ketika itu bahwa rokok Hmind diproduksi hingga 15.000 bal rokok per bulan dan dikabarkan 13.000 bal diselundupkan ke luar kota batam.

 

Sementara, pada bulan Juli 2023 yang lalu, KPK juga menggeladah PT. Fantastik Internasional terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

 

โ€œTim Penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional). Proses geledah masih berlangsung,โ€ ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis ketika itu.

 

Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023 yang lalu.

 

Jika dalam waktu yang singkat ini Bea dan Cukai tidak mengawasi dengan ketat peredaran rokok ilegal ini, kami akan melakukan aksi di depan gedung Bea dan Cukai Tegas Ketua AGGRI, (Iyas/Sultan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *