Pengusaha Ternama di Gowa Ditangkap Karena Korupsi Proyek Bendungan

Haji Nasri saat diamankan di kantor Kejati Sulsel, Kamis (3/7/2025). Foto: dok Kejati Sulsel

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Seorang pengusaha ternama asal Gowa, Sulawesi Selatan, Muh Nasri (47), akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Kejaksaan, Kamis dini hari (3/7/2025). Nasri ditangkap setelah sempat buron dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur irigasi dan proyek bendung di Papua Tengah.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penangkapan terhadap Nasri dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Mattoangin, tepatnya di Jalan Teratai No. 09, Kota Makassar.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 atau Rp 10 milliar lebih,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Muh Nasri, yang akrab disapa Haji Nasri, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi di Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam proyek tersebut, Nasri menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckham dan bekerja sama dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 menyatakan Nasri bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar atas kerugian negara.

Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut surat perintah Kejari Nabire Nomor R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Setelah lama buron, Nasri akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.

Usai ditangkap, Nasri langsung diserahkan ke tim eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani proses hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Muh Nasri dikenal sebagai Crazy Rich di Gowa. Dengan sapaannya Haji Nasri yang cukup dikenal luas sebagai pengusaha di Kabupaten Gowa dengan berbagai lini usaha. Selama dalam pelarian, keberadaannya di Makassar telah masuk dalam radar pengawasan aparat penegak hukum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *