CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO: Sudah lima tahun lamanya sertifikat rumah milik nasabah Baharuddin Dg Lolo, warga Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, belum dikembalikan oleh Bank BRI Unit Balang. Baharuddin mengaku kecewa karena hanya diberi janji tanpa kepastian oleh pihak bank.
“Sudah Lima tahun sertifikat rumah saya belum dikembalikan oleh BRI Unit Balang. Saya terus diberi janji, capek rasanya bolak-balik ke sana. Coba kalau saya menunggak sampai delapan bulan, mungkin rumah saya sudah disegel oleh pihak bank,” ujar Baharuddin kepada media ini, Senin (25/05/26).
Menurut Baharuddin, pihak BRI Cabang kabupaten Jeneponto, tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menangani masalah ini. “Pihak BRI Jeneponto hanya pintar merayu, bahasanya sengaja diperhalus supaya nasabah tidak marah. Tapi, saya sudah cukup sabar. Sudah lima tahun ini hanya janji-janji hampa. Kalau memang disimpan di lemari, pasti tidak hilang. Tapi kok aneh, setelah saya lunasi tertanggal 10/09/2021, wujud sertifikat rumah saya belum juga dikembalikan,” keluhnya.
Hari ini, Senin (25/05/26), Baharuddin memutuskan melaporkan kelalaian Bank BRI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan.“Saya berharap OJK Sulsel bisa membantu saya dalam masalah. Saya juga berencana melaporkan BRI Unit Balang ke kantor polisi, karena kesabaran saya sudah habis.
Bukan cuman Baharuddin Dg Lolo yang mengalami hal demikian tapi masih banyak nasabah yang di rugikan oleh BRI Jeneponto
Penulis: Usman s






