Polres tolitoli Tangkap Pelaku Pencurian, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, TOLITOLI – Sabtu 6 april 2024 sekitar pukul 17.30 wita di Desa Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, tim opsnal Polres Tolitoli berhasil menangkap Fauzan umur 34 tahun jenis kelamin laki-laki alamat dusun 2 desa lampasio kecamatan lampasio.

Berdasar pengakuan nya telah melakukan pencurian bersama taslim umur 27 tahun alamat dusun 2 kampung tengah desa lampasio kabupaten tolitoli.

Berdasar pengakuan fauzan seperti yang diuraikan diawal tulisan ini tim opsnal polres tolitoli mendatangi alamat tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemui.

Taslim ditemukan sedang berada di salah satu rumah warga di desa tinading kecamatan lampasio, selanjutnya taslim dan fauzan digelandang Kapolres Tolitoli guna proses lebih lanjut.

Hal tersebut terungkap saat jumpa pers dengan Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto. SH yang diwakili Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo bertempat di Kiom House pada hari jumat 26 april 2024 didepan sejumlah wartawan media cetak/online,

Lanjut beliau barang-barang yang berhasil diamankan antara lain :

1. Satu unit mesin sensow merk stel ms 200

2. Satu unit mesin skop listrik merek modern

3. Satu gurinda tangan merek makita.

Pasal yang disangkahkan pasal 363 Kuhp ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kedua tersangka saat ini diamankan di polres tolitoli guna proses hukum selanjutnya. (Wilda ahmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan