CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada sebanyak 164 ASN, dalam upacara yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (19/6/2025).
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., dan turut dihadiri Wakil Bupati Islam Iskandar, S.H., Kepala BKPSDM Jeneponto, anggota DPRD, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh penerima SK PPPK.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Andi Badaria, S.E., disebutkan bahwa jumlah peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebanyak 164 orang, dengan rincian:
Formasi Guru: 100 orang
Formasi Kesehatan: 25 orang
Formasi Teknis: 39 orang
Meski terdapat enam formasi yang belum terisi, seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah memenuhi syarat dan berhak menerima SK pengangkatan.
Bupati Paris Yasir dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para penerima SK dan menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Saya berharap ASN PPPK yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa keberhasilan dalam pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis semata, tetapi juga oleh sikap, etika, dan karakter yang ditunjukkan saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Tingkatkan terus pengetahuan, wawasan, dan etika sebagai ASN. Jadilah teladan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Penyerahan SK PPPK ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur, yang berintegritas dan siap mendukung kemajuan daerah melalui pelayanan publik yang prima.
Kegiatan ini sekaligus menandai langkah strategis Pemkab Jeneponto dalam menjawab kebutuhan formasi ASN, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. (*/)






