CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Beredar informasi di media sosial mengenai dugaan penangkapan sekaligus pelepasan seorang pengguna tembakau sintetik oleh pihak Polres Jeneponto.
Kabar ini pun menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (18/4/2025).
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., langsung bergerak cepat dengan menindaklanjuti informasi yang beredar.
Ia telah memerintahkan Kasi Propam untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.
“Sudah saya perintahkan Kasi Propam untuk mendalami informasi ini. Jika memang ada korban yang dirugikan, kami persilakan untuk melapor dan memberikan keterangan agar segera diproses,” tegas Kapolres.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat terkait dugaan kejadian tersebut.
Polisi pun masih menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk datang memberikan keterangan.
Kapolres menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak akan segan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, bila memang terbukti ada kesalahan prosedur atau pelanggaran, akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Masyarakat kami minta tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi dari media sosial. Pastikan dulu kebenarannya sebelum menyebarkan,” tambahnya.
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan narkotika dan zat berbahaya lainnya. (*/)






