Didis Suryadi Tunduk pada Partai Namun Ajukan Keberatan ke Mahkamah Partai NasDem Terkait SK Pergantian Pimpinan DPRD Jeneponto

Cakrawalainfo.co.id

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Terkait isu pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi angkat bicara menegaskan sikapnya. Ia menyatakan tetap menghormati kebijakan partai, sekaligus menjelaskan langkah hukum yang ditempuhnya.

 

“Saya sebagai kader partai tetap tunduk dan patuh atas segala keputusan partai dan Bapak Surya Paloh. Namun, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai telah diatur pula hak-hak anggota DPRD. Terkait SK Nomor 27.7a tentang penyegaran fraksi, saya mempertanyakan hal ini dan menyampaikannya ke Mahkamah Partai, agar semuanya berjalan sesuai Undang-Undang MD3 dan AD/RT Partai NasDem,” ujar Didis Suryadi.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, proses yang sedang berjalan tetap dihormati sembari menunggu hasil putusan.

Bacaan Lainnya

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati, membenarkan adanya surat sanggahan yang dilayangkan Didis Suryadi ke Mahkamah Partai NasDem.

 

“Prosesnya tetap berjalan. Kita perlu memahami adanya sanggahan dari Ketua DPRD yang disampaikan ke Mahkamah Partai. Kita menunggu hasil putusannya. Selama ini, kami di pimpinan DPRD Jeneponto tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada sebelum melangkah lebih jauh. Hal ini dilakukan agar tidak terulang apa yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana pergantian Ketua DPRD pernah berimbas hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Irmawati.

 

Diketahui, surat yang disampaikan Didis Suryadi tertanggal 9 Oktober 2026 berisi Permohonan Pemeriksaan dan Pembatalan serta Keberatan atas Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 27.7a/SK-AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto. Surat tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Partai NasDem.

 

Seluruh pihak berharap proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *