CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM — Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Capaian itu membuat Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026, sebagai bentuk apresiasi atas upaya perluasan jaminan sosial bagi pekerja, terutama kelompok rentan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, khususnya pekerja berisiko tinggi, miskin, dan rentan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” ujar Amsakar, Kamis (15/10/2026).
Untuk mendorong cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemko Batam telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 serta Surat Edaran bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Nomor 45 Tahun 2026. Dari total potensi 558.990 pekerja di Batam, saat ini baru tercakup 57,59 persen. Pemerintah menargetkan penambahan 70.000 peserta lagi hingga Desember 2026, sehingga total peserta mencapai 391.932 orang.
Perluasan perlindungan ini menyasar berbagai kelompok pekerja rentan, antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, kader RT‑RW‑LPM, pekerja sosial keagamaan, dan kader siaga kelurahan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam. Dengan perlindungan ini, keluarga‑keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujar Amsakar.
Ia mengajak pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bersinergi untuk mempercepat pencapaian cakupan jaminan sosial secara menyeluruh di Kota Batam.







