Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Jeneponto Tunggak Pajak, Nilai Mencapai Puluhan Juta Rupiah

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO— Ketimpangan penegakan kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jeneponto kian terlihat nyata. Di saat UPT Samsat Jeneponto bersama Satlantas Polres Jeneponto gencar menggelar razia dan menindak pengendara kendaraan pribadi, sejumlah kendaraan yang diduga milik instansi atau pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto justru tercatat menunggak pajak dengan nilai yang besar.

 

 

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat lima kendaraan dengan pelat nomor berakhiran kode G (kepunyaan Pemerintah Daerah/Instansi) berstatus BELUM LUNAS pajaknya, dengan rincian sebagai berikut:

 

DD 11 G

Bacaan Lainnya

 

– Jenis: Minibus — Kijang Innova 2.0 V A/T (2020)

– Jatuh tempo: 18-03-2026

– Total pajak: Rp2.965.915

 

DD 27 G

 

– Jenis: Minibus — Kijang Innova G, A/T (2013)

– Jatuh tempo: 23-09-2026

– Total pajak: Rp1.982.448

 

DD 13 G

 

– Jenis: Jeep

– Jatuh tempo: 25-10-2022

– Total pajak: Rp10.616.450

 

DD 26 G

 

– Jenis: Minibus

– Jatuh tempo: 21-08-2024

– Total pajak: Rp6.121.826

 

DD 6 G

 

– Jenis: Jeep

– Jatuh tempo: 03-05-2026

– Total pajak: Rp3.928.210

 

Rincian di atas menunjukkan tunggakan yang berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Salah satunya sejak Oktober 2022.

 

Masyarakat mempertanyakan mengapa kendaraan dengan kode pelat instansi tersebut dibiarkan menunggak, sementara pengendara kendaraan pribadi diperiksa dan ditindak secara ketat.

 

“Kami rakyat kecil kalau telat sedikit langsung ditilang, disuruh bayar di tempat. Tapi kendaraan pejabat sendiri menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, dibiarkan begitu saja. Di mana keadilannya?” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (28/9/2026).

 

Warga menegaskan aturan harus berlaku sama untuk semua pihak. Penertiban pajak tidak boleh hanya menyasar masyarakat biasa, melainkan juga harus tegas terhadap pejabat dan instansi pemerintah.

 

“Kalau kami ditindak, kendaraan dinas pun harus ditindak. Jangan ada hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari UPT Samsat Jeneponto, Badan Pendapatan Daerah, maupun Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait siapa yang bertanggung jawab atas pelunasan pajak kendaraan dinas tersebut dan mengapa belum ada penindakan.

 

Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti, melunasi seluruh tunggakan, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas yang beroperasi di lingkungan Pemkab Jeneponto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *