CAKRAWALAINFO.CO.ID,BANTAENG,- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan ini menyusul laporan pengaduan yang masuk terkait ancaman kekerasan dan pengrusakan kendaraan yang terjadi sejak Juni tahun lalu.
Peristiwa bermula pada Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Korban bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri, melintas di lokasi dan menemukan dua orang berdiri di tengah jalan. Meski klakson dibunyikan tiga kali, kedua orang tersebut tidak menyingkir.
Salah satu orang yang kemudian diketahui bernama Alif Yohan alias Lali bin Malik (24), seorang buruh bangunan, justru memutar badan, menunjuk ke arah mobil korban, lalu mendekati dan memukul penutup mesin mobil. Pelaku kemudian mengancam korban dengan kata-kata: “APA TELASO SAYA TIKAMKO”, sembari menendang spakbor kiri belakang kendaraan korban hingga penyok.
Saat korban hendak turun dari kendaraan, pelaku mendorong pintu hingga kaki korban terjepit. Warga yang hadir mencoba mengingatkan bahwa korban adalah anggota Polri, namun pelaku justru menantang dengan ucapan “MANNA POLISI” sebelum pergi meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, tim URC Resmob mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis Badik serta merusak kendaraan korban. Pelaku juga mengakui pada saat kejadian dirinya sedang dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis Ballo.
Barang bukti yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis Badik. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






