LPK-RI Sulsel Desak Audit Menyeluruh Pasca-Pencopotan Ketua DPRD Jeneponto

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan memberikan tanggapan tegas menyusul langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang resmi memberhentikan Didis Suryadi dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.

Ketua Tim Investigasi sekaligus pimpinan DPW LPK-RI Sulsel, Supriadi Kartom, menyatakan bahwa rotasi atau pencopotan pimpinan legislatif tersebut tidak boleh hanya dilihat sekadar sebagai dinamika internal partai politik belaka. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi titik tolak bagi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga legislatif Kabupaten Jeneponto.

“Sebagai lembaga pengawasan, kami memandang bahwa jabatan publik melekat erat dengan tanggung jawab moral, etika penyelenggaraan negara, serta akuntabilitas anggaran yang bersih dari praktik-praktik penyimpangan,” tegas Supriadi Kartom, Minggu (20/9/2026).

DPW LPK-RI Sulsel menyoroti pentingnya penegakan etika politik yang menjunjung tinggi integritas. Pemegang tampuk kepemimpinan di lembaga perwakilan rakyat harus senantiasa menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

LPK-RI Sulsel turut memberikan perhatian serius terhadap berbagai sorotan publik maupun laporan terkait pengelolaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Jeneponto—termasuk persoalan alokasi anggaran belanja makan dan minum (mamin) serta temuan-temuan audit instansi berwenang yang kerap disorot elemen masyarakat.

“Kami mendesak agar pergantian pimpinan DPRD ini dibarengi dengan audit dan keterbukaan yang menyeluruh. Jangan sampai rotasi jabatan ini sekadar menjadi alat meredam isu tanpa menyelesaikan akar persoalan substansial terkait tata kelola keuangan, termasuk polemik anggaran makan-minum dan pos-pos anggaran sensitif lainnya di DPRD Jeneponto,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Melalui Tim Investigasi, LPK-RI Sulsel mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian, agar terus proaktif mengawal dan menindaklanjuti setiap laporan atau indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami dari LPK-RI Sulsel akan terus mengawal proses ini. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat (APBD) adalah harga mati demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Jeneponto,” pungkas Supriadi Kartom.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *