Residivis yang Baru Bebas Sebulan Ditangkap Lagi, Lakukan CURAS, Berusaha Kabur Ditembak Peringatan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang juga merupakan residivis, Sabtu (5/9/2026). Pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri saat dibawa ke Mapolres, sehingga petugas terpaksa menembak peringatan.

 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial Ardi Ari Sandi (40), warga Jl. Nyallang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, dilakukan di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung Dantim URC Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad.

 

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/604/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

 

Modus Teror dengan Parang

Berdasarkan keterangan dalam laporan peristiwa, pelaku mengikuti korban, Nurwijayanti, dari belakang saat berada di dalam mobil. Pelaku yang mengendarai sepeda motor sambil membawa parang, tiba-tiba memukul kaca depan dan kaca samping mobil berkali-kali hingga pecah. Sabetan parang sempat mengenai tangan korban hingga terluka.

 

Saat korban dan pelapor turun untuk menghindar, pelaku menyambar tas selempang milik pelapor yang berisi uang tunai Rp13 juta, 4 anting emas, 4 cincin emas, 1 kalung emas, serta buku dan nota pembayaran. Kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.

 

Sempat Kabur, Ditembak Peringatan

Setelah diamankan di lokasi persembunyiannya di Desa Maero, pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto. Namun dalam perjalanan, sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku meminta berhenti untuk buang air kecil lalu tiba-tiba memberontak, mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri.

 

Petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkan. Tindakan tegas dan terukur pun diambil, pelaku terkena tembakan di bagian betis dan telapak kaki sebelah kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk perawatan medis sebelum kembali diamankan di Mapolres Jeneponto.

 

Residivis, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Dari hasil introgasi, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H. menyampaikan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ternyata baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar satu bulan lalu dan telah kembali melakukan kejahatan.

 

“Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian barang lainnya,” ungkap AKP Nurman.

 

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa:

 

– 1 buah tas

– 1 buah alat hisap narkotika (pirex)

– 1 plastik klip berisi diduga sabu

– 2 cincin emas bermata permata

– Uang tunai Rp1.000.000

– 1 unit timbangan

 

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Jeneponto. Kasat Reskrim memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *