Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum! Bukan Tunda UU Perampasan Aset!”

 

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, SURABAYA — Sikap saya sebelumnya mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan seluruh pihak yang berwenang untuk tidak lagi berlama-lama mensahkan UU perampasan aset agar tidak membuka peluang substansi undang-undang ini dilemahkan di bawah meja legislasi, tampaknya jadi kenyataan. Sekarang di ruang publik disebar nuansa ketakutan, termasuk oleh pihak “berlabel” aktivis, bahwa undang-undang ini akan menjadi “pasal karet” yang menyasar masyarakat sipil biasa atau dijadikan “alat gebuk” politik.

Alasan usang! Pembodohan! Jangan takuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!

Buktikan DPR benar benar memiliki niat baik dan keberanian jadi wakil rakyat. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang mencengkeram kuat koruptor. Hanya koruptor! UU Perampasan Aset yang mengakomodir pembuktian terbalik dan hukuman super berat bagi pelaku korupsi beserta antek anteknya. Perberat hukuman secara tegas! Kejar aset hasil kejahatan mereka dan putus mata rantai korupsi!

Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya!, bukan mengulur waktu. Kunci mati celah tersebut lewat Pembatasan Pintar (Smart Restrictions) berlapis!

1. Batasi Subjek Hukumnya:
Kunci undang-undang ini secara mutlak hanya untuk menyasar pejabat/penyelenggara negara dan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan.

2. Tetapkan Batas Nilai Aset yang Tinggi:
Mekanisme perampasan harus dikunci hanya untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas atau berapapun yang disepakati. Batasan ini otomatis mengeliminasi risiko aparat memeras masyarakat kecil.

3. Lindungi Pihak Pihak Beriktikad Baik;
Koruptor sering mencatut KTP warga awam sebagai nominee. Undang-undang wajib memberikan hak sanggah yang cepat dan bebas biaya bagi korban pencurian identitas. Beban pembuktian hubungan kausalitas aset wajib dijelaskan secara tegas.

4. Hukum Berat Penyalahguna Hukum:
Ini poin krusial yang wajib diakomodir. Jika ada penyidik, jaksa, atau hakim yang sengaja merekayasa bukti atau menyita aset secara semena-mena demi motif politik dan pemerasan, wajib dijatuhi hukuman pidana penjara berat ditambah denda materiil seberat-beratnya. Negara juga wajib membayar ganti rugi otomatis atas kerugian materiil dan nama baik korban dalam waktu singkat akibat salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum..

Undang-undang wajib tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum (due process of law). Harus ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak tak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan formulasi pembatasan kuat, alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat, otomatis gugur. Tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda-nunda.

Rakyat tidak lagi butuh sekadar pidato panjang. Rakyat butuh realiasai. DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja! Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap jengkal proses ini hingga tuntas.

Kami tunggu hasil sesuai janji! Paling lambat 15 Desember 2026, dok! Saya minta seluruh anggota PJI ikut proaktif mengawasi dan mengawal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *