CAKRAWALAINFO.CO.ID,BANTAENG, -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng bersama personel Polsek Pajukukang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SM alias Pomo (25), terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Kampung Makkaninong, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan dilakukan Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, tak lama setelah peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama.
Korban bernama Making (60), warga setempat, mengalami luka di bagian kepala belakang, kedua tangan, dan bibir sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis pedang/samurai. Kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa bermula saat SM terlibat cekcok dengan ayah tirinya, Bacing. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah pedang/samurai dari kamarnya lalu kembali melibatkan diri dalam keributan. Korban Making yang datang bersama warga lain untuk melerai justru menjadi sasaran sabetan senjata tajam tersebut. Warga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan senjata yang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menerima informasi sekitar pukul 13.30 WITA. Tim URC pimpinan Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Polsek Pajukukang langsung bergerak dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa pedang/samurai.
Dari pemeriksaan, SM mengaku memiliki dendam lama terhadap ayah tirinya karena melihat ibunya bekerja keras serta pernah mendapat perlakuan kekerasan. Ia menegaskan korban Making bukan sasaran awal — ia semula bermaksud melukai ayah tirinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng. Kasus masih dalam proses penyidikan untuk penentuan tindak lanjut hukum.






