CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian uang senilai Rp60 juta di Toko Sinar Rempah, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Pangkep, Rabu (26/8/2026).
Operasi dipimpin Dantim URC Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad, didukung Tim Resmob Polda Sulsel pimpinan Panit 2 Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K., serta Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Khurniawan Jais, S.H., M.Si. Terduga pelaku Sean alias Enal (24), warga Kampung Sicini, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, diamankan saat beristirahat di konter di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep.
Kejadian bermula Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.45 WITA. Pelapor Muhlis Eka Putra M., S.E., saat sedang umrah, menyimpan uang di dalam ember di bawah meja kasir. Sekembalinya, uang sekira Rp60 juta hilang. Pemeriksaan CCTV menunjukkan seseorang masuk melompati pagar lewat pintu belakang dan mengambil uang tersebut.
Tim melakukan pelacakan menyisir Jeneponto, Gowa, hingga akhirnya mendapat informasi pelaku berada di Pangkep. Saat dibawa ke Polres Jeneponto sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku meminta berhenti untuk buang air kecil lalu tiba-tiba memberontak, mendorong anggota, dan berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan 3 kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri. Tim kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terkena tembakan di betis kaki kanan.
Pelaku langsung dirujuk ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk perawatan medis, lalu kembali diamankan di Mapolres Jeneponto.
Hasil introgasi, pelaku mengaku mantan pekerja di toko tersebut. Uang hasil curian digunakan untuk membeli narkotika, judi online, dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian digunakan membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dan 1 buah ponsel, keduanya kini diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., memastikan perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.






