CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal yang merusak lingkungan , 11 Kecamatan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan(26/8/2026).
Warga menyebut aktivitas tambang tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi. Meski demikian, aktivitas terbaru disebut baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seorang pria bernama Bahar Dg Narang.
Menurut warga, aktivitas tambang dilakukan menggunakan alat berat dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya di kawasan desa tersebut.
“Tambang ini sering berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat,” ujar warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Nasir Tinggi sepernas serikat pers
reformasi nasional , mengakui dirinya melakukan pemantauan 11 Kecamatan kabupaten Jeneponto, aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan aktivitas tambang maraknya di kabupaten Jeneponto.
karena kondisi sungai meluap yang menyebabkan alat berat ekskavator dugaan tambang ilegal miliknya mengalami kerusakan.
“Saya saya mementau tambang ilegal 11 Kecamatan, sebelumnya sungai meluap. Akhirnya alat ekskavator saya rusak, jadi aktivitas baru berjalan ” katanya.
Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian bergerak, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.






